Dua Pegawai PPPK Disdik Banyuasin Jadi Tersangka Kasus Dana Revitalisasi Sekolah

Dua Pegawai PPPK Disdik Banyuasin Jadi Tersangka Kasus Dana Revitalisasi Sekolah

INSTANEWS.CO.ID — Polda Sumatera Selatan menetapkan dua pegawai PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin sebagai tersangka dugaan pemerasan dana revitalisasi sekolah. Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Palembang, dengan barang bukti uang tunai puluhan juta rupiah.

Dua pegawai berstatus PPPK di Bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin resmi menyandang status tersangka. Penetapan dilakukan setelah penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel mendalami laporan pertemuan sejumlah kepala sekolah dengan staf dinas di sebuah hotel di Kota Palembang.

1. Berawal dari Laporan Pertemuan di Hotel

Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Donny Satrya Sembiring, menyebut operasi bermula dari laporan adanya pertemuan antara kepala sekolah dan staf Dinas Pendidikan di Hotel Grand Duta Syariah, Palembang, Kamis (17/9).

Dari laporan itu, petugas melakukan pendalaman dan menemukan dugaan setoran atau fee dari kepala sekolah penerima program dana revitalisasi sekolah yang bersumber dari APBN tahun 2026.

2. Sebanyak 21 Orang Diamankan

Tim Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan 21 orang dalam operasi tangkap tangan tersebut. Mereka terdiri dari dua staf PPPK Disdik Banyuasin, sejumlah kepala sekolah, serta pihak swasta yakni kontraktor dan seorang istri kepala sekolah.

Seluruh pihak yang diamankan dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

3. Dua Tersangka Berinisial RB dan RD

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka pemerasan, yaitu RB dan RD. Keduanya merupakan pegawai PPPK di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

Mereka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara 19 orang lainnya masih berstatus saksi.

4. Fee 1 Persen dari Pagu Anggaran Sekolah

Kedua tersangka diduga meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran di 21 sekolah penerima manfaat program tersebut. Pungutan dilakukan bertahap, yakni 0,7 persen saat pencairan dana tahap awal dan 0,3 persen setelah pembangunan sekolah selesai 100 persen.

Jumlah dana yang diterima tiap sekolah bervariasi, berkisar Rp 500 juta sampai Rp 2 miliar.

5. Uang Tunai Rp 30,9 Juta Disita dari Tersangka

Saat mengamankan kedua oknum PPPK, petugas menemukan uang tunai Rp 30,9 juta yang diduga berasal dari setoran sejumlah kepala sekolah dan disimpan dalam tas ransel.

Polisi juga mengamankan uang Rp 71,2 juta yang masih berada di sejumlah kepala sekolah. Penyidik masih mendalami asal-usul uang, mekanisme penyerahan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Penetapan dua tersangka PPPK Disdik Banyuasin menandai babak awal penyidikan kasus dugaan pemerasan dana revitalisasi sekolah. Polisi memastikan proses hukum masih berjalan untuk memetakan peran masing-masing pihak yang terlibat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index