INSTANEWS.CO.ID — Perluasan ruang lingkup itu tidak lepas dari tekanan sejumlah pihak untuk menjadikan perampasan aset sebagai instrumen efektif memutus rantai keuangan kejahatan, bukan hanya mengejar pelaku korupsi. Dalam daftar yang telah disampaikan ke publik pekan ini, pembahasan RUU Perampasan Aset menyebutkan 13 kategori tindak pidana yang asetnya bisa dirampas.
13 Tindak Pidana yang Masuk Daftar Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi. Komisi III DPR RI telah memfinalisasi daftar yang memuat 13 jenis tindak pidana lainnya dalam materi RUU, yaitu:
- korupsi;
- narkotika dan psikotropika;
- terorisme;
- penyelundupan manusia;
- penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
- kehutanan;
- lingkungan hidup;
- perpajakan;
- perbankan;
- perasuransian;
- pertambangan;
- kelautan dan perikanan;
- perdagangan orang.
Dari AS hingga Inggris: Perbandingan Rezim Perampasan Aset
Perluasan cakupan ini menyesuaikan praktik di sejumlah negara yang tidak membatasi perampasan aset hanya pada korupsi. Habiburokhman mencontohkan Amerika Serikat yang menerapkan rezim civil forfeiture untuk menyita hasil kejahatan narkoba, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal.
"Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9).
Inggris memiliki Proceeds of Crime Act 2002 yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders, menjangkau perampasan aset kejahatan berat tanpa mensyaratkan vonis pidana terlebih dahulu. Australia pun mengatur hal serupa melalui Proceeds of Crime Act 2002 yang berlaku untuk kejahatan terorganisasi, peredaran obat terlarang, kepabeanan, sampai kejahatan finansial berskala besar.
Komisi III banyak menerima masukan agar skema non-conviction based asset forfeiture diperluas untuk kejahatan narkotika, terorisme, penipuan investasi, lingkungan hidup, perpajakan, dan asuransi.
Narkotika dan Investasi Bodong Jadi Prioritas
Urgensi memasukkan kejahatan narkotika dan terorisme terletak pada kemampuan perampasan aset untuk memutus aliran dana serta merampas aset logistik para bandar dan jaringan teror. "Dalam tindak pidana penipuan investasi dan asuransi sangat diperlukan pemulihan kerugian korban, yang sering kali mandek akibat aset pelaku disamarkan atau dialihkan," ujar Habiburokhman.
Dengan cakupan yang kian luas, prinsip dasar yang dipegang adalah memastikan tidak ada pelaku kejahatan yang menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum. Pekan ini, Komisi III DPR RI juga menegaskan komitmennya menjadikan RUU ini payung hukum yang progresif, tidak korup, dan tidak dijadikan alat kriminalisasi oleh aparat penegak hukum.