Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Hadir di 5 Lokasi Jakarta, Berlaku untuk Pemegang SIM Aktif

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Hadir di 5 Lokasi Jakarta, Berlaku untuk Pemegang SIM Aktif
Layanan perpanjangan SIM keliling Polda Metro Jaya beroperasi di lima lokasi Jakarta mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

INSTANEWS.CO.ID — Layanan gerai SIM keliling yang dioperasikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyasar pemegang SIM A dan C yang dokumennya masih berlaku. Keputusan ini penting diketahui karena banyak pemohon kerap luput dengan ketentuan tersebut saat datang ke lokasi.

Melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya mengumumkan layanan ini tetap beroperasi seperti biasa pada hari ini (Rabu). Warga yang hendak memperpanjang SIM disarankan menyiapkan seluruh persyaratan sebelum mendatangi titik yang telah ditentukan.

Lima Titik yang Bisa Dikunjungi

Gerai layanan tersebar di lima wilayah administratif Jakarta. Berikut rinciannya:

  • Jakarta Timur: Pasar Bersih Cengkareng
  • Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
  • Jakarta Barat: Lobi depan Mall Ciputra
  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Seluruh titik buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Tidak ada perbedaan jam pelayanan antar lokasi, sehingga warga bisa memilih titik yang paling dekat dengan domisili atau tempat kerjanya.

Syarat dan Biaya yang Wajib Disiapkan

Pemohon harus membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Selain itu, calon pemohon juga perlu menunjukkan bukti tes psikologi yang didapat melalui aplikasi Simpel Pol.

Biaya perpanjangan telah diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri. Tarif untuk SIM A adalah Rp80.000, sementara SIM C Rp75.000. Di luar nominal itu, masih ada biaya tambahan untuk tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan yang dibayarkan melalui aplikasi Simpel Pol.

Kelengkapan dokumen dan pembayaran menjadi syarat mutlak sebelum petugas memproses perpanjangan. Warga yang tidak membawa seluruh persyaratan berisiko tidak dilayani.

Konsekuensi SIM yang Telah Habis Masa Berlaku

Ketentuan yang kerap mengecoh adalah masa berlaku. Jika SIM sudah habis meski baru satu hari, pemilik tidak bisa memperpanjang melalui layanan keliling. Ia harus membuat SIM baru di Satpas atau tempat yang ditunjuk polisi.

Oleh karena itu, pemegang SIM A dan C disarankan mengecek tanggal kedaluwarsa sebelum berangkat ke lokasi. Membawa dokumen yang tak sesuai hanya akan membuang waktu antre.

Layanan SIM keliling ini merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya mendekatkan akses administrasi kepada masyarakat Jakarta. Bagi yang ingin menghindari kepadatan di kantor polisi, lima titik tersebut bisa menjadi alternatif selama masa berlaku SIM masih memenuhi syarat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index